Direktur BNPT Mengatakan Penangkapan 3 Terduga Terorisme di Bekasi Sudah Memiliki Alat Bukti

Bekasi - Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid memastikan, penangkapan oleh Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri terhadap tiga terduga teroris pada Selasa (16/11) kemarin, sudah berdasarkan alat bukti.

Diketahui, ketiga orang yang diamankan itu yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

"Jadi kalau Densus 88 antiteror itu melakukan penangkapan itu sudah marginal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," kata Nurwakhid saat dihubungi, Rabu (17/11).

Sehingga, penangkapan terhadap ketiganya oleh Densus tersebut tidaklah asal-asalan atau sembarangan. Karena, penangkapan oleh petugas juga tetap berdasarkan hukum yang ada dan berlaku.

"Jadi intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap, semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu very little dua alat bukti," tegasnya.

"Makanya sampai sekarang kan Densus 88 antiteror itu kan sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme yang salah satu yang terbaik di dunia. Makanya kita jaga profesionalitas itu," sambungnya.

Dengan menjaga profesionalitas tersebut, Densus word play here melakukan penangkapan itu berdasarkan alat bukti dan bukan melihat siapa orang itu.

"Siapapun mereka yang terkait dengan jaringan teror, memenuhi unsur tindak pidana teror, very little dua alat bukti. Dilakukan tindakan yang namanya preventif strike, ditangkap, ditindak untuk mencegah sebelum melakukan aksi teroris," ungkapnya.

Sebelumnya, Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga terorisme pada Selasa (16/11) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya itu yakni bernama Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA dan FAO," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11).

Ia menjelaskan, ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati, sekira pukul 04.39 Wib.

"FAO di Jalan Yantera 1, Nomer 1, Bulog 1, RT 01, RW 01, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, sekira pukul 04.43 Wib," ujarnya.

Selanjutnya, Densus menangkap Anang di Jalan Raya Legok Blok Mosque, RT. 02, RW. 03, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi. Ia ditangkap sekitar pukul 05.49 Wib.

"Keterlibatan, anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Pengurus Atas sebagai Pengawas kelompok Jamaah Islamiyah," tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Cara Mudah Menghilangkan Stress Hanya Dengan Meminuman Lezat

Korban Meninggal Bertambah Menjadi 3 Orang Terkait Insiden Keracunan Makanan di Karawang

Uni Afrika Menangguhkan Keanggotaan Sudan Karena Kudeta Militer