Terjaring Razia Tim PPKM di Kota Bogor, 24 Pasangan Yang di Duga Mesum Diamankan
Bogor - Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Kota Bogor mengamankan 24 pasangan muda-mudi mesum dari salah satu
resort di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka diduga
terkait praktik prostitusi.
Ke-24 muda-mudi itu diamankan dalam razia PPKM yang digelar tim yang
terdiri dari gabungan anggota Polri, TNI, dan Satpol PP. Saat itu mereka
mendatangi resort di Jalan RE Martadinata, Kota Bogor pada Rabu (11/8)
tengah malam. Sebanyak 24 pasangan muda-mudi yang bukan suami-istri
dipergoki berada di kamar resort.
Petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi. Mereka juga mendapati
bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan
instan pada telepon seluler pasangan yang diamankan.
Pasangan muda-mudi itu kemudian dibawa ke Balai Kota Bogor. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini
dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja
keluar masuk hotel itu. Selain itu ditemukan indikasi praktik
prostitusi.
"Kami dari Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mendalami
laporan tersebut dan berdasarkan pendalaman lapangan, kami melakukan
razia di resort yang terindikasi banyak menerima tamu untuk berbuat
asusila,"jelas Agustiansyah.
Laporan itu terbukti kebenarannya. Ke-24 pasangan bukan suami-istri itu ditemukan di dalam kamar hotel.
Agustiansyah menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
beberapa pasangan tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi online.
"Transaksinya dengan menggunakan aplikasi pesan conversation. Pesan
conversation itu ada pada masing-masing telepon seluler mereka, yang
membuat janji di resort ini,"katanya pula.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan muda-mudi
tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai
dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat, yakni melanggar asusila.
"Kami perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti
disidang tipiring. Untuk hotelnya juga kami kaji, kalau memang terbukti
melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan,
hingga penutupan sementara," ucapnya seperti dilansir Antara.
Komentar
Posting Komentar